Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI harus mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit dan informasi keuangan lain melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lama tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Direktur Eksekutif yang mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 30 April sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(3) Dalam hal LPEI belum mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(4) Laporan keuangan dan informasi keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. neraca;
b. laporan laba rugi;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. komitmen dan kontinjensi;
e. PPA untuk Aktiva Produktif yang telah dibentuk dibandingkan dengan PPA untuk Aktiva Produktif yang wajib dibentuk;
f. perhitungan rasio kecukupan Modal; dan
g. rasio keuangan lainnya.
(5) Bukti pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal publikasi.
Koreksi Anda
