Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri dan paling kurang kepada: a. menteri yang membidangi perdagangan; b. menteri yang membidangi perindustrian; c. menteri yang membidangi pertanian; d. Bank INDONESIA; e. Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA (YLKI); f. lembaga pemeringkat di INDONESIA; g. 2 (dua) lembaga penelitian di bidang ekonomi dan keuangan; dan h. 2 (dua) majalah ekonomi dan keuangan, paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 5 (lima) bulan sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. (3) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (4) Dalam surat pengantar penyampaian laporan tahunan kepada Menteri, LPEI melaporkan juga mengenai penyampaian laporan tahunan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) LPEI harus menginformasikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada home page LPEI paling lama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda