Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan transparansi, LPEI wajib membuat laporan tahunan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. informasi umum, yang meliputi antara lain:
1. organ LPEI;
2. perkembangan usaha LPEI;
3. strategi dan kebijakan Dewan Direktur; dan
4. laporan Dewan Direktur,
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdiri dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontinjensi,
c. opini dari kantor akuntan publik;
d. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;
e. jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposure) yang dihadapi LPEI serta praktek manajemen risiko yang diterapkan LPEI; dan
f. informasi lain.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan paling kurang dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.
Koreksi Anda
