Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan transparansi, LPEI wajib membuat laporan tahunan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup: a. informasi umum, yang meliputi antara lain: 1. organ LPEI; 2. perkembangan usaha LPEI; 3. strategi dan kebijakan Dewan Direktur; dan 4. laporan Dewan Direktur, b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdiri dari: 1. neraca; 2. laporan laba rugi; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; dan 5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontinjensi, c. opini dari kantor akuntan publik; d. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; e. jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposure) yang dihadapi LPEI serta praktek manajemen risiko yang diterapkan LPEI; dan f. informasi lain. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan paling kurang dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id