Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan posisi devisa neto pada akhir hari kerja setiap bulan kepada Menteri. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran atau pelampauan posisi devisa neto, LPEI wajib menyampaikan laporan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode laporan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Direktur Eksekutif yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 5 (lima) setelah berakhirnya periode laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
Koreksi Anda