Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan posisi devisa neto dilakukan pada setiap akhir hari dengan menggunakan kurs reuters jam 16.00 WIB pada hari yang bersangkutan. (2) Dalam hal kurs reuters untuk valuta asing tertentu tidak tersedia, LPEI hanya dapat menggunakan crossing rate pada waktu yang sama dengan kurs reuters.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id