Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib memelihara rasio kecukupan Modal paling rendah sebesar 8% (delapan persen). (2) Rasio kecukupan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara Modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko. (3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. modal inti; b. modal pelengkap; dan c. modal pelengkap tambahan. (4) Aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Aktiva tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit; dan b. Aktiva tertimbang menurut risiko untuk risiko pasar. (5) LPEI wajib menyampaikan laporan rasio kecukupan Modal secara bulanan dengan benar kepada Menteri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (6) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan rasio kecukupan Modal ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (7) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah tanggal 15 (lima belas) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. (8) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda