Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelampauan, penyelesaian pelanggaran dan pelampauan, serta pelaporan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 57 berlaku pula bagi BMTD.
Koreksi Anda
