Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelampauan, penyelesaian pelanggaran dan pelampauan, serta pelaporan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 57 berlaku pula bagi BMTD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id