Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BMTD untuk setiap pihak lawan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal.
(2) BMTD dihitung berdasarkan risiko Transaksi Derivatif yang terdiri dari Tagihan Derivatif ditambah Potential Future Credit Exposure.
(3) Dalam menghitung nilai risiko Transaksi Derivatif, LPEI dapat melakukan saling hapus (set-off) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan instrumen sejenis;
b. memiliki transaksi yang mendasari (underlying transaction) yang sejenis;
c. memiliki valuta yang sama;
d. dilakukan dengan pihak lawan (counterparty) yang sama;
e. mempunyai jangka waktu yang sama; dan
f. diatur dalam perjanjian para pihak (netting agreement) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
