Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola tagihan dan/atau kewajiban yang timbul dari Transaksi Derivatif.
(2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rangka lindung nilai (hedging).
Koreksi Anda
