Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Direktur menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa yang mengakibatkan terganggunya kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan untuk non aktif kepada Menteri.
(2) Dalam hal permintaan untuk non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri dapat MEMUTUSKAN status non aktif kepada yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang direktur non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.
(4) Anggota Dewan Direktur yang berstatus non aktif dapat diaktifkan kembali oleh Menteri dalam hal proses pemeriksaan sudah selesai dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
