Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan, maka tugas dan wewenang Ketua Dewan Direktur dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Direktur Non Eksekutif yang ditunjuk oleh Dewan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id