Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI.
(2) Kegiatan Operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif dan dibantu paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
Koreksi Anda
