Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI. (2) Kegiatan Operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif dan dibantu paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
Koreksi Anda