Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI yang terdiri dari: a. seorang anggota Dewan Direktur yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif; dan b. paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur sebagai Direktur Non Eksekutif.
Koreksi Anda