Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI yang terdiri dari:
a. seorang anggota Dewan Direktur yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif;
dan
b. paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur sebagai Direktur Non Eksekutif.
Koreksi Anda
