Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 2. Pembinaan dan Pengawasan adalah proses pembinaan dan pengawasan LPEI sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 3. Pemerintah adalah pemerintah negara Republik INDONESIA. 4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 5. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 6. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang disediakan oleh LPEI. 7. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya. 8. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. 9. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara LPEI dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional. 10. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. 11. Akad Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing- masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing 12. Akad Murabahah adalah akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 13. Akad Salam adalah akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. 14. Akad Istishna’ adalah akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). 15. Akad Qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. 16. Akad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 17. Akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. 18. Akad Hawalah adalah akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. 19. Akad Wakalah adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa. 20. Akad Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful). 21. Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 22. Akad Mudharabah Musytarakah adalah bentuk Akad Mudharabah dimana pengelola dana (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama usaha. 23. Akad Jualah adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas pengadaan dana yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. 24. Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai dari instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar komoditi, ekuitas dan indeks baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen, yang dilakukan dalam rangka lindung nilai (hedging). 25. Batas Maksimum Transaksi Derivatif yang selanjutnya disebut dengan BMTD adalah persentase maksimum transaksi derivatif yang diperkenankan terhadap modal LPEI. 26. Modal adalah modal LPEI sebagaimana dimaksud dalam pengaturan rasio kecukupan modal. 27. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan. 28. Aktiva adalah Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif yang dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. 29. Aktiva Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan. 30. Aktiva Non Produktif adalah aset LPEI selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, rekening antar kantor dan suspense account. 31. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka. 32. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, fasilitas pembiayaan yang belum ditarik dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain. 33. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. 34. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI. 35. Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. 36. Suspense Account adalah akun yang tujuan pencatatannya belum teridentifikasi sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya. 37. Penyisihan Penghapusan Aktiva yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aktiva. 38. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disebut BMPP adalah persentase maksimum penanaman dana dalam bentuk pembiayaan, penempatan, dan tagihan akseptasi yang diperkenankan terhadap modal LPEI. 39. Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPP sebagaimana dimaksud pada angka 40. 40. Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat penanaman dana. 41. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang. 42. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan LPEI, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id