Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN pinjaman paket, yaitu satu pinjaman yang dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN, dengan memperhatikan: a. volume pembiayaan; b. jenis barang/kegiatan; c. asal barang/country of origin; dan/atau d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id