Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN pinjaman paket, yaitu satu pinjaman yang dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN, dengan memperhatikan:
a. volume pembiayaan;
b. jenis barang/kegiatan;
c. asal barang/country of origin; dan/atau
d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
