Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi calon KSA dimulai setelah K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN menyampaikan SKPBJ untuk kegiatan yang siap dibiayai kepada Direktur Jenderal.
(2) SKPBJ yang dapat ditindaklanjuti dengan seleksi paling kurang memuat:
a. nama calon penyedia barang/jasa;
b. nilai kontrak dan kebutuhan pinjaman;
c. deskripsi barang/jasa;
d. mekanisme pembayaran dan jangka waktu kontrak; dan
e. jadwal penandatanganan kontrak.
(3) SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh atau sebagian kegiatan yang termuat dalam surat penetapan sumber pembiayaan.
(4) Direktur Jenderal dapat meminta informasi terkait SKPBJ kepada K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN.
Koreksi Anda
