Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan pemetaan atas calon KSA yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui jika terdapat calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id