Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan pemetaan atas calon KSA yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui jika terdapat calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
