Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Kriteria calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu:
a. pernah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada Pemerintah; dan/atau
b. telah menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu setelah mendapat pemberitahuan dari:
1) K/L, Pemerintah Daerah, BUMN; dan/atau 2) calon penyedia barang dan jasa.
Koreksi Anda
