Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, maka calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif.
(2) Ketentuan mengenai pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
