Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Apabila seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan laporan kegagalan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(2) Apabila seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (4), Panitia Seleksi menyampaikan laporan kegagalan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN kegagalan seleksi berdasarkan laporan Direktorat Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau berdasarkan laporan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (4), Panitia Seleksi menyampaikan surat penetapan kegagalan seleksi kepada peserta seleksi.
Koreksi Anda
