Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon KSA mengundurkan diri, maka peringkat kedua hasil seleksi calon KSA dinyatakan sebagai pemenang seleksi.
(2) Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika peringkat kedua dan peringkat seterusnya mengundurkan diri.
(3) Calon KSA yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Apabila peringkat terakhir dari seluruh calon KSA yang memberikan tawaran tidak melebihi Benchmark mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
