Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melakukan evaluasi atas Surat Tawaran Pembiayaan dengan memilih tawaran terendah atas tawaran yang diterima.
(2) Pemilihan tawaran terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Benchmark.
(3) Calon KSA dengan penawaran biaya pinjaman melebihi Benchmark dinyatakan gugur.
(4) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih tawaran terendah dengan nilai sama yang tidak melebihi Benchmark, Panitia Seleksi menyampaikan kembali RFP kepada calon KSA untuk mendapatkan tawaran yang lebih baik.
(5) Apabila tawaran yang diajukan tetap sama antara satu calon KSA dengan lainnya, Panitia Seleksi dapat menentukan kriteria untuk memilih tawaran terbaik yang sebelumnya telah dicantumkan dalam RFP.
(6) Dalam hal seluruh tawaran yang disampaikan oleh calon KSA melebihi Benchmark, Panitia Seleksi menyampaikan kembali RFP kepada calon KSA sebelumnya, dengan memberitahukan batasan/range biaya pinjaman yang diinginkan.
(7) Jika setelah penyampaian RFP berikutnya seluruh tawaran yang disampaikan calon KSA tetap melebihi Benchmark, seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
