Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi menyampaikan RFP kepada calon KSA yang termasuk dalam shortlist dan telah memberikan SPKP. (2) RFP disampaikan dengan melampirkan Term of Reference yang berisi informasi mengenai kriteria Surat Tawaran Pembiayaan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. (3) Surat Tawaran Pembiayaan harus disampaikan calon KSA kepada Panitia Seleksi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah penyampaian RFP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id