Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal calon KSA bisa memperoleh jaminan dari LPKE, calon KSA dapat menyampaikan ketertarikannya dengan menawarkan pembiayaan yang dijamin oleh LPKE.
Koreksi Anda
