Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan RFI kepada calon KSA yang masuk ke dalam shortlist.
(2) Calon KSA yang tertarik wajib menyampaikan SPKP kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian RFI.
(3) Dalam hal jumlah calon KSA yang menyampaikan ketertarikan kurang dari 3 (tiga), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan RFI kepada calon KSA tambahan setelah melakukan penyusunan shortlist untuk mendapatkan calon KSA tambahan.
(4) Calon KSA tambahan yang akan menerima RFI paling sedikit sebesar kekurangan dari jumlah minimal 3 (tiga) calon KSA yang menyatakan ketertarikannya.
(5) Proses seleksi calon KSA dinyatakan gagal apabila setelah penyampaian RFI berikutnya tidak terdapat calon KSA yang menyampaikan ketertarikan.
Koreksi Anda
