Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan dapat dimasukkan ke dalam shortlist selama shortlist awal dan shortlist tambahan belum ditetapkan. (2) Surat Pernyataan Ketertarikan yang disampaikan setelah shortlist awal dan shortlist tambahan ditetapkan, selanjutnya: a. diproses untuk penyusunan shortlist seleksi berikutnya; atau b. masuk dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id