Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan dapat dimasukkan ke dalam shortlist selama shortlist awal dan shortlist tambahan belum ditetapkan.
(2) Surat Pernyataan Ketertarikan yang disampaikan setelah shortlist awal dan shortlist tambahan ditetapkan, selanjutnya:
a. diproses untuk penyusunan shortlist seleksi berikutnya; atau
b. masuk dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.
Koreksi Anda
