Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan shortlist untuk mendapatkan paling sedikit 5 (lima) calon KSA yang akan menerima RFI dengan memperhatikan restriksi dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut: a. jenis barang; b. asal barang; dan/atau c. jumlah outstanding pinjaman calon KSA, khususnya terhadap counterparty limit dan outstanding.
Koreksi Anda