Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan shortlist untuk mendapatkan paling sedikit 5 (lima) calon KSA yang akan menerima RFI dengan memperhatikan restriksi dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jenis barang;
b. asal barang; dan/atau
c. jumlah outstanding pinjaman calon KSA, khususnya terhadap counterparty limit dan outstanding.
Koreksi Anda
