Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. perhitungan Benchmark;
b. penyusunan shortlist calon KSA;
c. penyusunan RFI;
d. penyampaian RFI kepada calon KSA yang termasuk ke dalam shortlist calon KSA; dan
e. penerimaan SPKP dari calon KSA.
Koreksi Anda
