Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. perhitungan Benchmark; b. penyusunan shortlist calon KSA; c. penyusunan RFI; d. penyampaian RFI kepada calon KSA yang termasuk ke dalam shortlist calon KSA; dan e. penerimaan SPKP dari calon KSA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id