Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipilih dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
d. tidak memiliki konflik kepentingan; dan
e. menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
