Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 2. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3. Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, atau lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor. 4. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 7. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang selanjutnya disingkat LPKE adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA. 8. Letter of Commitment adalah dokumen perikatan yang berisi komitmen pengadaan pembiayaan dari KSA terpilih kepada Kementerian Keuangan. 9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara. 10. Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas. 11. Surat Pernyataan Ketertarikan adalah pernyataan formal mengenai ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang disampaikan calon KSA, baik yang pernah maupun yang belum memiliki portofolio pinjaman komersial kepada Pemerintah sebelum pelaksanaan seleksi. 12. Surat Konfirmasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SKPBJ adalah surat yang memuat konfirmasi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang siap ditindaklanjuti pembiayaannya melalui KSA dari K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN. 13. Benchmark adalah suatu parameter untuk menentukan kelayakan terms and conditions suatu tawaran pembiayaan dari calon KSA yang diukur dengan pendekatan effective cost. 14. Request for Interest yang selanjutnya disingkat RFI adalah pemberitahuan awal mengenai kebutuhan pembiayaan yang disertai dengan permintaan kepada calon KSA tertentu agar menyampaikan ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu. 15. Surat Pernyataan Kesediaan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah surat jawaban calon KSA atas RFI yang memuat pernyataan ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu. 16. Request for Proposal yang selanjutnya disingkat RFP adalah permintaan untuk menyampaikan proposal pembiayaan guna memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu kepada calon KSA yang telah menyatakan ketertarikannya. 17. Surat Tawaran Pembiayaan adalah surat jawaban calon KSA atas RFP yang memuat terms and conditions yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id