Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.