Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekening penerima pada SP2D Gaji Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ada di bank di luar bank yang ditunjuk sebagai BO I Pusat, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPT atas SP2D tersebut paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji dengan menggunakan aplikasi SPAN. (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangka transfer dana dari RKUN ke Rekening BO II/Rekening Pos Gaji. (3) ADK atas SPT yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara sistem masuk dalam database SPAN setelah SPT di-approve oleh Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara. (4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan transfer dana dari RKUN ke Rekening BO II/Rekening Pos Gaji yang ada di Bank Umum melalui Sistem BIG-eB sesuai dengan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) KPPN mengirimkan SP2D Gaji Bulanan dengan rekening penerima di luar bank yang ditunjuk sebagai BO I Pusat/Pos ke BO II/Pos Pengeluaran mitra kerja sebelum tanggal pembayaran gaji. (6) BO II/Pos Pengeluaran menyalurkan dana yang ada di Rekening BO II/Rekening Pos Gaji ke rekening penerima sesuai dengan SP2D Gaji Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada tanggal pembayaran gaji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id