Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekening penerima dana SP2D Non Gaji Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kantor Pos, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPT atas SP2D tersebut melalui SPAN. (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangka transfer dana dari RKUN ke Rekening Pos Pengeluaran terkait yang ada di Bank Umum. (3) ADK atas SPT yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara sistem masuk dalam database SPAN setelah SPT di-approve oleh Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara. (4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan transfer dana dari RKUN ke Rekening Pos Pengeluaran yang ada di Bank Umum melalui Sistem BIG-eB berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) KPPN mengirimkan SP2D Non Gaji Bulanan dengan rekening penerima di Pos ke Pos Pengeluaran mitra kerja pada hari berkenaan secara bertahap. (6) Kantor Pos menyalurkan dana pada Rekening Pos Pengeluaran KPPN ke rekening penerima sesuai dengan SP2D Non Gaji Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id