Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pada tahapan transisi dari KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN menjadi KPPN yang terkoneksi dengan SPAN diatur dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dengan Direktur Utama Bank Umum yang ditunjuk sebagai BO I Pusat.
Koreksi Anda