Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPPN penerbit SP2D belum terkoneksi dengan SPAN, penyaluran dana atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN dimaksud dilaksanakan secara terdesentralisasi melalui sistem eksisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA).
(2) Penyaluran dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sampai dengan bulan Oktober 2013.
Koreksi Anda
