Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BO I Pusat yang terlambat melakukan penihilan RPK-BUN-P.span dan RPK-BUN-P.gaji, dikenakan sanksi denda.
(2) BO I Pusat yang terlambat menyalurkan dana SP2D ke rekening yang berhak, dikenakan sanksi denda.
(3) BO I Pusat yang terlambat mengkreditkan dana Retur SP2D ke Rekening RR.span/Rekening RR.gaji, dikenakan sanksi denda.
(4) BO I Pusat yang terlambat menyalurkan dana Retur SP2D ke rekening yang berhak, dikenakan sanksi denda.
(5) Penetapan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dengan Direktur Utama Bank Umum yang ditunjuk sebagai BO I Pusat.
Koreksi Anda
