Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BO I Pusat tidak diperkenankan memungut biaya transaksi penyaluran dana SP2D kepada penerima dana SP2D. (2) BO I Pusat tidak mendapatkan imbalan jasa pelayanan dari Pemerintah atau memberikan imbalan jasa ke Pemerintah atas penyaluran dana SP2D.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id