Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KPPN menerbitkan SP2D Non Gaji Bulanan beserta ADK-nya dengan menggunakan aplikasi SPAN berdasarkan ADK dan SPM non gaji bulanan yang disampaikan oleh satuan kerja.
(2) ADK atas SP2D yang diterbitkan KPPN, secara sistem masuk dalam database SPAN setelah SP2D di-approve oleh Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank/Giro Pos.
(3) ADK-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari SPAN oleh BO I Pusat secara periodik pada hari yang sama sebagai dasar pembayaran SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPK-BUN-P.span secara periodik melalui Sistem BIG-eB sesuai kebutuhan dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) BO I Pusat menyalurkan dana RPK-BUN-P.span ke rekening penerima sesuai dengan ADK SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari yang sama secara periodik.
(6) Dalam hal nama dan nomor rekening pada ADK SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama dengan nama dan nomor rekening pada sistem bank penerima dan rekening tersebut dalam kondisi aktif, dana SP2D dipindahbukukan oleh bank penerima ke rekening penerima dimaksud.
(7) Dalam hal nama dan/atau nomor rekening pada ADK SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berbeda dengan nama dan nomor rekening pada sistem bank penerima atau rekening tersebut dalam kondisi tidak aktif, dana SP2D diretur oleh bank penerima ke BO I Pusat.
(8) Setelah menerima dana retur SP2D dari bank penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), BO I Pusat membukukan dana retur SP2D tersebut ke Rekening RR.span pada hari yang sama.
(9) BO I Pusat mengirimkan ADK Rekening Koran RPK-BUN-P.span dan Rekening RR.span pada Hari Kerja+1 setiap hari ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui SPAN.
(10) ADK Rekening Koran Rekening RR.span sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling kurang memuat:
a. Tanggal dan nomor SP2D;
b. Nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima (untuk rekening penerima terlampir);
c. Nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur; dan
d. Penyebab dana SP2D diretur oleh bank penerima.
(11) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan dana retur SP2D pada Rekening RR.span dan menginformasikan kepada KPPN terkait melalui SPAN pada hari kerja diterimanya ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) KPPN menyampaikan data retur SP2D yang di-download dari SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada satuan kerja terkait.
(13) Berdasarkan data retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (12), satuan kerja terkait menyampaikan surat ralat (R-SPM) beserta ADK yang memuat perubahan data nomor rekening dan/atau nama rekening ke KPPN mitra kerja.
(14) Berdasarkan ADK surat ralat (R-SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), KPPN menerbitkan R-SP2D dengan aplikasi SPAN.
(15) ADK R-SP2D yang diterbitkan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), secara sistem masuk dalam database SPAN setelah R-SP2D di- approve oleh Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank/Giro Pos.
(16) ADK R-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (15), diambil dari SPAN oleh BO I Pusat secara periodik pada hari yang sama sebagai dasar pembayaran R-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (14).
(17) BO I Pusat menyalurkan dana Rekening RR.span ke rekening penerima sesuai dengan ADK R-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (16) pada hari yang sama secara periodik.
Koreksi Anda
