Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran dana SP2D yang diterbitkan oleh KPPN, Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Pengeluaran dan Rekening Retur di BO I Pusat. (2) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RPK-BUN-P.span, RPK-BUN-P.gaji, dan RPK-BUN-P.nonspan. (3) Rekening Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rekening RR.span dan Rekening RR.gaji. (4) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D. (5) Rekening Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menampung dana Retur SP2D yang dikembalikan oleh bank penerima dan telah diterima oleh BO I Pusat.
Koreksi Anda