Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang dapat dipilih sebagai penyalur dana SP2D, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tingkat kesehatan minimal Peringkat Komposit 3 pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA kepada Bank Umum yang bersangkutan;
b. memiliki jaringan yang luas dan mempunyai kantor layanan yang tersebar paling kurang di 30 (tiga puluh) provinsi, kecuali untuk BO II;
c. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas/handal, dapat melakukan transaksi Overbooking/ pemindahbukuan/BI- RTGS/SKN-BI dengan baik, dan mempunyai kemampuan membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
d. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pengembangan dan implementasi SPAN, kecuali untuk BO II.
(2) Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penawaran untuk melakukan kemitraan dalam rangka penyaluran dana SP2D kepada Direktur Utama Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktur Utama Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berminat menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan kesediaan menjalin kemitraan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Kesepakatan kemitraan antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
