Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional. (2) Dalam hal terdapat SP2D dengan rekening penerima di Kantor Pos, penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Kantor Pos.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id