Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id