Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan INDONESIA, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.
Koreksi Anda