Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK PARTIALLY ORIENTED YARD POY DARI NEGARA MALAYSIA DAN THAILAND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1. Malaysia Recron (Malaysia) Sdn. Bhd. 9,3 Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Lainnya 9,3 2. Thailand Thai Polyester Co., Ltd 0 Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Lainnya 13,3
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id