Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2011 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TERKAIT PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Juli 2011. (1a) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi (annulment) dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 13 Januari 2014. (1b) Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1a) adalah Rajah & Tann LLP. (2) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011. (3) Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Karimsyah Law Firm.
Koreksi Anda