Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tambahan Dana Alokasi KhususFisik sebesar Rp10.345.858.968.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. subbidang jalan dan jembatan;
2. subbidang irigasi;
3. subbidang pasar; dan
4. subbidang kesehatan.
b. Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
c. Perubahan pagu alokasi pada bidang/subbidang/subjenis Dana Alokasi Khusus Fisik dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Khusus Fisik pada pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian atas kekurangan penyaluran Dana Alokasi KhususTahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan secara sekaligus sebesar 100% (seratus persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat bulan September 2016.
(1) Dalam hal terdapat perubahan pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebagai akibat adanya penyesuaian pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016 yang mengakibatkan terjadi kurang/lebih salur atas penyaluran Dana Alokasi KhususFisik Tahun Anggaran 2016 maka kurang/lebih salur Dana Alokasi Khusus Fisikdiperhitungkan pada penyaluran Dana Alokasi KhususFisik triwulan berikutnya.
(2) Dalam hal penyaluran Dana Alokasi KhususFisik telah melebihi pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik akibat adanya penyesuaian pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 maka kelebihan penyaluranDana Alokasi KhususFisik diperhitungkan dengan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
(3) Kelebihan penyaluran Dana Alokasi KhususFisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
(4) Perhitungan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasilsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tambahan Dana Alokasi KhususFisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a digunakan untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 sesuai dengan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur dan sarana/prasarana jalan, jembatan, kesehatan, irigasi, dan pasar.
(2) Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan pada bidang/subbidang yang sama dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Penggunaan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan oleh Daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.
Kekurangan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf bdigunakan untuk pembayaran atas penyelesaian pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 yang output kegiatannya telah mencapai 100% (seratus persen) dan telah memenuhi persyaratan penyaluran.
(1) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisiksetiap tahap disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana dan softcopy.
(2) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus FisikTahap III Tahun Anggaran 2016 disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret Tahun 2017 sebagai bagian dari persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Triwulan I Tahun Anggaran 2017.
Kepala Daerah wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Alokasi Khususuntuk penyelesaian atas Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi KhususTahun Anggaran 2015; dan
b. laporanpenyerapan penggunaan Dana Alokasi Khususuntuk penyelesaian atas Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi KhususTahun Anggaran 2015, paling lambat bulan Maret Tahun 2017.
Ketentuan mengenai:
a. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2;
b. Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. Format rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
d. Format laporan realisasi penyerapan Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian atas Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan
e. Format laporan penyerapan penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian atas Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA