Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i paling kurang memuat:
a. rencana produk dan aktivitas baru; dan
b. rencana pengembangan pelayanan.
Koreksi Anda
