Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i paling kurang memuat: a. rencana produk dan aktivitas baru; dan b. rencana pengembangan pelayanan.
Koreksi Anda