Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h paling kurang memuat: a. rencana pengembangan organisasi; dan b. rencana pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda