Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h paling kurang memuat:
a. rencana pengembangan organisasi; dan
b. rencana pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
