Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling kurang memuat: a. neraca; b. komitmen, kontinjensi dan transaksi derivatif; c. laba rugi; d. rencana sumber dana: (i) penerbitan surat berharga; (ii) pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank, lembaga keuangan dan pembiayaan, dan/atau pemerintah; dan (iii) lainnya. e. rencana pembiayaan, penjaminan dan asuransi: (i) kepada peminjam inti; (ii) menurut sektor ekonomi; (iii) menurut jenis penggunaan; dan (iv) menurut lokasi. f. rencana penempatan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk: (i) surat berharga; dan/atau (ii) penempatan dalam bentuk simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri dan/atau Bank INDONESIA g. rencana penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal; h. rencana permodalan; i. proyeksi rasio dan pos-pos tertentu; dan j. tingkat kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id