Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling kurang memuat:
a. neraca;
b. komitmen, kontinjensi dan transaksi derivatif;
c. laba rugi;
d. rencana sumber dana:
(i) penerbitan surat berharga;
(ii) pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank, lembaga keuangan dan pembiayaan, dan/atau pemerintah; dan
(iii) lainnya.
e. rencana pembiayaan, penjaminan dan asuransi:
(i) kepada peminjam inti;
(ii) menurut sektor ekonomi;
(iii) menurut jenis penggunaan; dan
(iv) menurut lokasi.
f. rencana penempatan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk:
(i) surat berharga; dan/atau
(ii) penempatan dalam bentuk simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri dan/atau Bank INDONESIA
g. rencana penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal;
h. rencana permodalan;
i. proyeksi rasio dan pos-pos tertentu; dan
j. tingkat kesehatan.
Koreksi Anda
