Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, program kerja dan kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut atas RJP untuk periode tahun RKAT;
b. anggaran yang diperinci atas setiap anggaran program kerja dan kegiatan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c. ringkasan eksekutif;
d. kinerja LPEI pada saat RKAT disusun;
e. penerapan manajemen risiko;
f. kebijakan dan strategi manajemen;
g. proyeksi keuangan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
h. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia;
i. rencana pengembangan produk dan aktivitas baru;
j. rencana perubahan jaringan kantor;
k. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program kerja dan kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci;
l. hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Menteri; dan
m. informasi lain-lain.
Koreksi Anda
