Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, program kerja dan kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut atas RJP untuk periode tahun RKAT; b. anggaran yang diperinci atas setiap anggaran program kerja dan kegiatan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; c. ringkasan eksekutif; d. kinerja LPEI pada saat RKAT disusun; e. penerapan manajemen risiko; f. kebijakan dan strategi manajemen; g. proyeksi keuangan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; h. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; i. rencana pengembangan produk dan aktivitas baru; j. rencana perubahan jaringan kantor; k. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program kerja dan kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci; l. hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Menteri; dan m. informasi lain-lain.
Koreksi Anda